Mungkin Anda salah satu orang tua yang khawatir akan rencana pembelajaran tatap muka dari Kemendikbud RI. Membayangkan anak kembali bersekolah di masa pandemi, di saat vaksin belum tersedia, dan segala risiko penularan virus corona yang bisa terjadi di sekolah, mungkin adalah beberapa hal yang ada di benak Anda ketika mendengar kabar tersebut. Tenang dulu, parents! Ternyata, rencana pembukaan sekolah tersebut memiliki banyak ketentuan dan aturan.
“Pesan yang terpenting di sini adalah, pembelajaran tatap muka artinya bukan kembali ke sekolah seperti normal. Ini sangat di luar yang normal, karena kapasitasnya hanya setengahnya dan tanpa ada aktivitas yang berkerumun lainnya. Dan yang ini makanya monitoring dari dinas (pendidikan), dari Pemda, dari Gugus Tugas (Covid-19) di setiap daerah ini luar biasa pentingnya untuk memastikan protokol ini terjaga,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melalui kanal Youtube Kemendikbud pada Jumat (20/11/2020) lalu.
Pada tayangan langsung di Youtube Kemendikbud RI tersebut, Pemerintah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 (Januari 2021), kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, serta tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua. Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. Berikut ini adalah beberapa fakta seputar rencana pembelajaran tatap muka di bulan Januari 2021.
Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan Pemda (Pemerintah Daerah) dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain:
“Ini harus menjadi pertimbangan yang holistik. Dan, Pemda harus mengambil keputusan itu berdasarkan faktor-faktor ini. Bagaimana yang mau tatap muka, dan bagaimana yang mau dilanjutkan belajar dari rumah,” jelas Mendikbud.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa berikut ini:
“Pembelajaran tatap muka di semua sekolah boleh dilakukan pada saat kita sudah memenuhi check list ini. Satuan pendidikan harus mengetahui mana yang memiliki komorbiditas dari guru-gurunya, murid-muridnya, dan yang tidak memiliki akses transportasi yang aman. Terakhir, tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka.”
“Kalau misalnya daftar periksa tersebut sudah dipenuhi, baru kita masuk ke dalam protokol yang baru. Ini adalah salah satu poin yang terpenting, dan banyak sekali salah persepsi, bahwa bila kita melakukan pembelajaran tatap muka, itu seperti sekolah biasa. Ini tidak benar dan mohon juga dibantu disosialisasikan di masing-masing daerah, bahwa kalaupun sekolah itu sudah memenuhi kriteria dan check list untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, protokol kesehatan yang ketat masih harus dilaksanakan,” tegas Mendikbud. Protokol kesehatan yang ketat tersebut, terdiri dari:
Kondisi Kelas. “Yang pertama dan terpenting adalah, kapasitas maksimal itu sekitar 50% dari rata-rata. Jadinya, mau tidak mau, semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting. Tidak boleh kapasitas full. Di satu saat, hanya mungkin setengah dari anak-anak ada di sekolah, di satu tempat,” tegas Mendikbud. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas adalah, 5 orang untuk tingkat PAUD (pendidikan anak usia dini), 18 orang untuk pendidikan dasar dan menengah, dan 5 orang untuk SLB (Sekolah Luar Biasa). Selain itu, jaga jarak minimal 1,5 meter di dalam kelas.
Jadwal Pembelajaran. Sistem rombongan belajar secara bergiliran (shifting) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Perilaku Wajib yang Harus Diterapkan oleh Semua Guru, Murid, dan Staf. Yaitu, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai (masker bedah), cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak boleh melakukan kontak fisik, serta menerapkan etika batuk atau bersin.
Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah, dan harus dalam kondisi sehat. Jika mengidap komorbid, harus dalam kondisi terkontrol. “Tidak boleh datang ke sekolah jika memiliki komorbid, karena risiko mereka kalau terkena Covid-19 jauh lebih tinggi,” tutur Mendikbud.
Kantin Ditutup. Mendikbud mengatakan, “Ini satu lagi poin yang sangat penting, tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun. Artinya, kantin tidak diperbolehkan beroperasi.”
Tidak Ada Kegiatan Lain Selain Pembelajaran. Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM (kegiatan belajar mengajar). Contohnya, kegiatan olahraga, ekstrakulikuler (ekskul), orang tua menunggui anaknya di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua murid, dan sebagainya. Semua murid hanya boleh masuk ke sekolah untuk belajar, lalu pulang.
Pembelajaran di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan. Boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung Pemda dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian atau lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah. Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Pemerintah daerah perlu menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan juga harus memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol kesehatan di satuan pendidikan. Selain itu, Dinas Kesehatan diharapkan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan daerah, serta Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
Sementara itu, satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta orang tua/wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar. “Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat,” tutup Mendikbud pada acara tersebut.